MataWarga.co.id – Menyikapi somasi terbuka yang dilaksanakan oleh DPP KNPI, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garuda Muda Indonesia (GMI) Provinsi Kepri, mengajak semua pemuda di Kepri agar mentaati hukum.
Ketua DPD GMI Provinsi Kepri, Abdul Hatim Kadir, mengajak semua, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan ormas kepemudaan untuk mentaati hukum. Hal ini, setelah adanya somasi terbuka oleh DPP KNPI, terhadap penggunaan atribut dan logo KNPI.
Bahwa, somasi terbuka DPP KNPI pimpinan Muhammad Ryano Panjaitan, dilakukan setelah mengantongi SK KemenkumHam dan sertfikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap atribut dan logo KNPI.
Hatim juga menjelaskan, dengan terbitnya SK KemenkumHam dan sertifikat HAKI, maka perbedaan dan perpecahan dalam KNPI sudah berakhir.
” berakhirnya polemik KNPI ini, maka sejatinya semua OKP dan Ormas Kepemudaan harus bersatu kembali, untuk bersama-sama menjalankan kerja-kerja kepemudaan. Sehingga pemuda kedepan menjadi lebih kuat”,ujar Hatim.
Dalam kesempatan ini, Hatim juga meminta Ketua DPD KNPI Provinsi Kepri, Muhammad Teddy Nuh, untuk mengambil tindakan hukum apabila masih ada pihak- pihak lain mangatasnamakan KNPI dan menggunakan logo atau atribut KNPI.
“Dengan adanya Tindakan Teddi Nuh selaku ketua DPD KNPI gerbong Ryano Panjaitan di daerah, juga sebagai bukti bahwa penegakan hukum bisa berjalan. Ini juga memberikan kita proses pembelajaran dalam berorganisasi didaerah, ketika adanya perbedaan atau dualisme kepemimpinan di DPP”,tegas Hatim.
Somasi Terbuka: KNPI Peringatkan Penggunaan Logo dan Atribut.
Seperti diberitakan MataWarga.co.id sebelumnya, melalui kuasa hukum DPP KNPI, Adheri Zulfikri Sitompul yang bertindak atas nama cliennya, Muhammad Ryano Satria Panjaitan selaku Ketua Umum DPP KNPI dan Almanso Bonara selaku Sekretaris Jendral, telah melakukan somasi terbuka.
Langkah hukum, yang dilakukan oleh Alhedri Sitompul selaku kuasa hukum DPP KNPI, untuk meminimalisir perpcahan di organisasi kepemudaan.
“Kami melakukan upaya hukum dengan melakukan somasi terbuka, untuk mengurangi potensi peepecahan diantara organisasi kepemudaan. Somasi ini, juga memberi peringatan kepada pihak-pihak lain yang menggunakan logo dan atribut KNPI di luar kepengurusan ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan, melanggar hukum dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini”,tegas Alhedri.

Pasalnya, kepengurusan DPP KNPI Kepri versi Ryano Panjaitan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.
Senada dengan langkah DPP KNPI, Muhammad Teddi Nuh, selaku ketua DPD KNPI Provinsi Kepri, sebagai irisan dari kepengurusan, Ryano Panjaitan di daerah juga mengharapkan, tidak ada lagi oknun, yang mengatasnamakan KNPI dengan menggunakan Logo dan Atribut KNPI di Kepri.
“Harapan kami kepada seluruh pihak, baik pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Teddy bersama kepengurusannya pun bakal segera menggelar konsolidasi ke instansi terkait.
Salah satu upayanya dengan menyurati Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah di tiap kabupaten/kota mengenai legalitas yang sudah diterima.
“KNPI ke depan harus fokus kepada kegiatan untuk memajukan pemuda. Tidak lagi ribut dengan gejolak dualisme. Ini sudah clear, sudah selesai. Seandainya ke depan masih ada pihak yang memakai logo dan mengatasnamakan KNPI dengan cara yang tidak sah, maka kami tak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum. Ini perlu kami peringatkan, bukan berarti kami mengancam, tidak. Agar ke depan energi kita habis untuk hal-hal yang positif saja,” katanya lagi.
Bahkan, Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, sendiri diketahui telah menyurati Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, perihal legalitas yang ada. Dalam suratnya, Ryano memberi tahu bahwa polemik perihal SK dari Kemenkumham telah usai.
“Kemudian, saya nanti juga akan membuat surat kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota. Harapannya tentu ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan kekuatan pemuda di daerah bisa berhimpun di wadah yang ada legalitas jelas dan kuat,” pungkasnya.

















































