MataWarga.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepulauan Riau, ingatkan pihak-pihak untuk tidak menggunakan nama, atribut dan logo KNPI diluar dari kepengurusan Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Satria Panjaitan. Jika ada yang masih menggunakannya, maka akan diproses secara hukum.
Bendahara DPD KNPI Kepulauan Riau, Achsan Sajri, mengatakan, bahwa dengan adanya pengumuman dan surat somasi terbuka terkait larangan penggunaan merk dan logo KNPI yang diterbitkan DPP KNPI dibawah kepemimpinan Muhammad Ryano Satria Panjaitan telah menjadi landasan untuk mengingatkan pihak tertentu agar tidak menggunakan atribut KNPI.
“Surat somasi DPP KNPI sudah menjadi landasan agar pihak tertentu tidak boleh menggunakan atribut KNPI untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan lain yang mengatasnamakan KNPI, legalitas kepengurusan KNPI harus dibuktikan dengan SK yang dikeluarkan KemenkumHam, dan kepengurusan Muhammad Ryano Satria Panjaitan punya SK itu,” kata Achsan, Kamis (22/9/2022).

Achsan menyampaikan SK KemenkumHam Nomor AHU-0001273.AH.01.08. Tahun 2022, menunjukan bahwa DPP KNPI Ryano dkk adalah KNPI yg terlegitimasi oleh negara.
“Jadi, jika ada yg membenarkan berorganisasi tanpa legalitas menurut saya itu akan menjadi preseden buruk bagi organisator di Indonesia. Apalagi KNPI, adalah organisasi labaratorium kaderisasi kepemudaan di Indonesia”ujar Achsan.
Achsan juga menegaskan, struktur pengurus diluar irisan kepengurusan Muhammad Ryano Satria Panjaitan ialah ilegal, karena tidak punya SK MenkumHam. Kepengurusan KNPI yang tidak punya SK MenkumHam tidak jelas dinaungi oleh apa. Ini yang kami ingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar berhenti menggunakan atribut KNPI untuk kepentingan tertentu.
Untuk diketahui, DPP KNPI melakukan somasi terbuka bagi oknum-oknum yang menggunakan logo dan atribut KNPI, pada Senin (19/9/2022).
Melalui kuasa hukum DPP KNPI Adheri Zulfikri Sitompul yang bertindak atas nama kliennya, Muhammad Ryano Satria Panjaitan selaku Ketua Umum DPP KNPI dan Almanso Bonara selaku Sekretaris Jendral. Somasi dilakukan untuk meminimalisir perpecahan organisasi kepemudaan dalam tubuh KNPI.
“Kami melakukan upaya hukum dengan melakukan somasi terbuka, untuk mengurangi potensi perpecahan diantara organisasi kepemudaan. Somasi ini, juga memberi peringatan kepada pihak-pihak lain yang menggunakan logo dan atribut KNPI di luar kepengurusan ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan, melanggar hukum dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini,” kata Alhedri.

















































