MataWarga.co.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopot Gubernur Papua Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
AHY mengatakan keputusan tersebut menyusul proses hukum yang saat ini harus dijalani Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dalam kesempatan yang sama, AHY kemudian menunjuk anggota Komisi V DPR, Willem Wandik, sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Penunjukan ini disebut AHY sudah sesuai dengan AD/ART partainya.
“Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Demokrat meminta kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi

AHY menyebut partainya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengatakan jangan sampai ada politisasi dalam proses hukum tersebut.
AHY menegaskan Partai Demokrat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk menaati asas praduga tak bersalah. Karenanya, ia menyebut jika Lukas tidak terbukti bersalah, maka Lukas dapat diangkat kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditanda tangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” kata dia.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar. KPK menduga gratifikasi itu hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus ini disinyalir berupa korupsi ratusan miliar rupiah dan pencucian uang.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menelusuri transaksi mencurigakan di rekening Lukas dan keluarganya. Lukas disebut sempat bertransaksi hingga sekitar Rp 560 miliar di sebuah kasino di luar negeri. Selain itu, Lukas juga disebut pernah membeli barang-barang mewah seperti arloji. PPATK pun telah memblokir 11 rekening terkait Lukas dan keluarganya.
Adapun lembaga antirasuah tersebut masih berupaya memeriksa Lukas Enembe. Lukas sudah dipanggil dua kali. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022 dan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Gubernur Papua itu tidak menghadiri kedua panggilan itu dengan alasan sakit.

















































