MataWarga.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mengumumkan hanya 20 Partai Politik yang lolos ferivikasi administrasi tahap pertama. Sementara empat partai lainnya dinyatakan gugur.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa keempat partai politik gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga tenggat 28 September 2022 pukul 23.59 WIB.
Keempat partai politik yang gagal tersebut, memiliki alasan dan persoalan yang berbeda-beda.
“Pertama, ada partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham, Senin (3/10/2022).
Selain itu, ada kasus di mana partai politik datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI dengan membawa dokumen perbaikan secara digital. Dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, namun partai politik itu tidak datang kembali untuk menyerahkan formulir perbaikan.
“Partai tersebut adalah Partai Republiku Indonesia,” kata Idham.
Lalu, Partai Republik dan Partai Republik Satu disebut telah datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI. Mereka disebut sudah membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan.
“Tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi Sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan,” sebut Idham.
Sebagai konsekuensi, kini tersisa 20 partai politik yang diverifikasi administrasi (tahap kedua) oleh KPU RI, dari semula 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024.
Sebanyak 16 partai politik telah gugur di fase pertama karena tak memenuhi syarat mendaftar, ditambah 4 partai politik yang kini gugur dalam verifikasi adminsitrasi tahap pertama.
Proses verifikasi administrasi tahap kedua bakal dilangsungan sampai 12 Oktober 2022.
Partai politik parlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua bakal otomatis menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua, nantinya masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan.
Berikut 20 Partai Politik Yang Lolos Verifikasi administasi tahap pertama:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
Sementara Empat Partai Yang Gagal Adalah:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu