MataWarga.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik peserta pemilu. Hal ini, untuk mengantisipasi adanya sengketa atau gugatan.
KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022. Tahapan verifikasi administrasi ini diikuti oleh 20 partai.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, setelah hasil verifikasi administrasi diumumkan, partai-partai yang lolos akan melalui tahapan berbeda. Untuk partai yang sudah punya kader di parlemen, akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan partai non-parlemen, tentunya termasuk partai baru, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Jika lolos verifikasi faktual, barulah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.
Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut.
Idham menjelaskan, saat verifikasi faktual, petugas KPU RI akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. Pengecekan secara langsung ini akan dilakukan pula oleh petugas KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili, sekarang hanya surat pernyataan saja,” ujarnya.
Sedangkan KPU kabupaten/kota, kata Idham, akan melakukan proses verifikasi keanggotaan partai. Proses ini harus dilakukan secara cermat. “Besar harapan kami Bawaslu kab/kota juga bersama dalam proses verifikasi, selama keterlibatan Bawaslu dilakukan, maka proses akan semakin terbuka,” tambah Idham.
Karena itu, Idham meminta KPU di setiap tingkatan untuk mempersiapkan diri untuk melakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi diminta dilakukan secara cermat dan terdokumentasikan sehingga bisa dijadikan bukti jika kemudian hari ada sengketa.
Seperti diberitakan MataWarga.co.id sebelumnya, KPU telah mengumumkan verifikasi tahap pertama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mengumumkan hanya 20 Partai Politik yang lolos ferivikasi administrasi tahap pertama. Sementara empat partai lainnya dinyatakan gugur.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa keempat partai politik gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga tenggat 28 September 2022 pukul 23.59 WIB.
Keempat partai politik yang gagal tersebut, memiliki alasan dan persoalan yang berbeda-beda.
Sebagai konsekuensi, kini tersisa 20 partai politik yang diverifikasi administrasi (tahap kedua) oleh KPU RI, dari semula 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024.
Sebanyak 16 partai politik telah gugur di fase pertama karena tak memenuhi syarat mendaftar, ditambah 4 partai politik yang kini gugur dalam verifikasi adminsitrasi tahap pertama.
Proses verifikasi administrasi tahap kedua bakal dilangsungan sampai 12 Oktober 2022.
Partai politik parlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua bakal otomatis menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua, nantinya masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan.
Berikut 20 Partai Politik Yang Lolos Verifikasi administasi tahap pertama:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
Sementara Empat Partai Yang Gagal Adalah:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu

















































