MataWarga.co.id – Baru berdinas tiga (3) bulan, dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke- 77 resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, pada hari ini, Jumat (7/10/2022).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan kedua polisi yang melakukan pelecehan terhadap instansi TNI, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB. Keduanya, dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Terkait putusan tersebut, Adam Erwindi menyebut yang bersangkutan mengajukan banding.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujarnya.
Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue ulang tahun yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Akibat perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari Mayjen Gabriel Lema dan institusi TNI se-Indonesia.
Pihak kepolisianpun, langsung menarik Kue ulang tahun, yang akan di kirim ke markas komando Pangdam Kasuari. Sehingga kue tersebut, tidak jadi dikirim ke perayaan ulang tahun TNI pada 5 Oktober.

















































