MataWarga.co.id – Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 26 September 2022. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya dipastikan tidak bisa hadir pada pemanggilan kedua oleh KPK untuk mengambil keterangan Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta.
“Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin, pa Lukas masih dalam kondisi kesehatan yang lemah,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.
Roy mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Lukas Enembe dalam kasus ini. “Makanya kami datang lebih awal untuk menyampaikan,” kata dia.

Roy mengatakan karena kondisi yang memburuk, Lukas meminta agar diizinkan berobat ke Singapura. Menurut dia, dokter Lukas di Singapura meminta agar kedatangan pasiennya itu dipercepat.
“Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat itu pada Senin, 26 September 2022. Ini merupakan panggilan kedua setelah Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022 di Jayapura. Saat itu, Lukas juga beralasan sakit.
Sementara itu, wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK. KPK berharap Lukas bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik tersebut.
Alexander Marwata, juga sempat menolak permintaan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berobaat ke luar negeri. Alex meminta Lukas untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Dia berjanji akan memeriksa kesehatan Lukas terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan. Jika memang Lukas dinyatakan sakit, KPK akan memberikan pengobatan dan penangguhan penahanan.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kasus ini hanyalah pintu masuk dari banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.
KPK juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe senilai Rp 71 Miliar.

















































