MataWarga.co.id – Sekretaris Umum Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam, Mohammad Agung Teibang, menyatakan diri , ikut dalam proses pemilihan umum calon legislatif tahun 2024. Agung terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Batam Daerah Pemilihan (Dapil) satu, Lubuk Baja-Batam Kota.
Kepastian Agung, sebagai Bacaleg Dapil satu, Lubuk Baja-Batam Kota, setelah partai pengusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sabtu (13/5) mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Batam. Dalam proses pendaftaran ini, PPP mendaftarkan 50 orang kadernya untuk berpartisipasi di Kota Batam.
Dalam daftar Bacaleg yang didaftarkan PPP, Agung Teibang terdaftar sebagai Bacaleg dari dapil satu, Kota Batam, nomor urut satu. Bersama 11 Bacaleg lainnya, Agung siap untuk membawa kembali kursi PPP yang hilang pada Pemilu 2019.


Saat ini, selain sebagai Sekum PK NTT, Agung, juga masih menjabat sebagai Sekretaris Himpunan Masyarakat Alor (Himka) Kota Batam. Himka sendiri merupakan Paguyuban tingkat Kabupaten dari provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara dalam dunia politik, Agung Teibang terdaftar sebagai kader dan pengurus partai PPP. Agung Teibang, saat ini, sebagai Wakil Ketua Bidang OKK, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP, Kota Batam.
Sebagai kader dan Pengurus DPC PPP Kota Batam, Agung Teibang, mengaku mendapat tugas dan perintah partai untuk mengembalikan alokasi kursi untuk PPP di Dapil satu, Kota Batam.
“Dalam rapat dan pleno internal partai, saya ditugaskan dan diusung partai untuk menjadi Bacaleg PPP dari dapil satu, Kota Batam. Kemudian, bersama sebelas bacaleg yang lain, kami diminta untuk mengembalikan alokasi kursi PPP, yang hilang pada pemilu yang lalu (2019)”ujar Agung.
Pada pemilu 2014, PPP berhasil memperoleh alokasi kursi di DPRD Kota Batam sebanyak 3 kursi. Dan, hanya memperoleh alokasi satu kursi, pada Pemilu 2019.
Dengan perkembangan dan perjalanan partai PPP saat ini, DPC PPP Kota Batam, menargetkan lima (5) kursi di DPRD Kota Batam.

















































