MataWarga.co.id – tragedi Kanjuruhan, Sejauh ini sudah ada 12 nama yang dinyatakan bersalah. Mulai dari pihak Arema FC hingga aparat kepolisian yang bertugas.
Hal ini berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan pihak Komdis PSSI.
Sejumlah pihak dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Pasukan polisi dituduh menembakkan gas air mata ke arah tribun pada peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Mereka pun harus menerima hukuman.
Daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman atas tragedi Kanjuruhan per Selasa (4/10/2022):
- AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
- AKBP Agus Waluyo
- AKP Hasdarman
- Aiptu Solikin
- Aiptu M Samsul
- Aiptu Ari Dwiyanto
- AKP Untung
- AKP Danang
- AKP Nanang
- Aiptu Budi
- Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
- Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)

Seperti diberitakan MataWarga.co.id, sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas tragedi ini. Ferli Hidayat, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dirilis pada Senin (3/10/2022).
“Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas Regional.
AKBP Ferli Hidayat selanjutnya akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
Sementara, Jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
“(Posisi Ferli Hidayat) digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” tutur Dedi.

Lebih lanjut, menurut keterangan Dedi, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan Jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak sembilan orang.
Kesembilan personel yang dimaksud AKBP Agus Waluyo (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), AKP Untung (Danki), Aiptu Solikin (Danton), Aiptu M Samsul (Danton), Aiptu Ari Dwiyanto (Danton), AKP Danang (Danton), AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton).
“Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, sembilan di antaranya adalah sembilan orang yang dinonaktifkan tersebut,” ucap Dedi.
Hukuman Untuk Arema FC
Tragedi Stadion Kanjuruhan juga menyeret Arema FC ke dalam pihak daftar yang dikenai sanksi. Hukuman untuk Singo Edan jatuh setelah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menuntaskan sidang terkait tragedi tersebut pada Selasa (4/10/2022).
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, dalam keterangannya, Komdis PSSI memberi hukuman untuk tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.
Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Selain itu, Singo Edan harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan mesti membayar denda Rp 250 juta.
Apabila, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman yang lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya.
Sementara, sanksi untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno berupa larangan berkecimpung di lingkungan sepak bola seumur hidup.

















































