
Matawarga.co.id – Warga masyarakat Belakang Padang, kecewa dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam. Hal ini, setelah rapat dengar pendapat yang dijanjikan oleh Komisi 1, tidak kunjung juga dilaksanakan.
Sebelumnya, warga masyarakat Belakang Padang, yang tergabung menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, membuat pengaduan ke Komisi 1 DPRD Kota Batam, terkait adanya penggelapan dana oleh oknum pegawai koperasi. Surat laporan ini, kemudian ditanggapi oleh Komisi 1 DPRD Kota Batam, dengan mengadakan rapat hearing atau dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
Namun, dalam rapat dengar pendapat ini, pihak KSP Karya Bhakti, hanya diwakilkan oleh Manager Teller, sehingga pimpinan rapat, Harmidi Husein, membatalkan rapat dengar pendapat tersebut, tanpa ada pembahasan materi aduan dari anggota koperasi. Dan pembatalan tersebut, dijanjikan akan diagendakan ulang selambat-lambatnya dua minggu kemudian.
Sebagai informasi, warga masyarakat Belakang Padang, membuat pengaduan ke DPRD kota Batam, pada bulan Januari 2022, kemudian pada 21 Februari 2022, Komisi 1 mengagendakan Rapat Dengar Pendapat di ruang sidang Komisi 1.
Firman, salah seorang warga Belakang Padang, yang mengadukan nasib 250 anggota KSP Karya Bhakti ke DPRD Kota Batam, mengaku sangat kecewa dengan kinerja komisi 1 DPRD Kota Batam. “Saya sangat kecewa dengan kerja Komisi 1 DPRD Kita Batam. Masa sejak bulan Februari, sampai dengan sekarang, agenda rapat dengar pendapat yang dijanjikan, tidak kunjung direalisasikan. Harmidi Husein selaku pimpinan sidang waktu itu, sendiri yang berjanji. Akan mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat, selambat-lambatnya dua minggu. Namun, sudah enam bulan berlalu, janji itu tidak pernah terealisasi,”tegas Firman.
Firman juga mengatakan, anggota koperasi yang berjumlah sekitar 250 orang, dimana dananya digelapkan oleh pegawai koperasi agar segera dikembalikan. Apalagi mayoritas anggotanya adalah Nelayan di Belakang Padang.

















































