MataWarga.co.id – Lima tahun tanpa kepastian hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna, Lima orang mantan pejabat Natuna, akhirnya di tahan.
Kelima tersangka, ditahan dengan status Tahanan Kota, sehingga tidak menjalani kurungan badan. Kelima tersangka tersebut, wajib lapor setiap hari Selasa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan, kejaksaan tinggi kembali memanggil, lima orang tersangka tersebut dan diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10:00 WIB. Setelah pemeriksaan, kelima tersangka kemudian ditahan. Namun, status mereka hanya menjadi Tahanan Kota.
“Kita periksa mulai jam 10 sampai jam 5 sore. Mereka jadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor satu kali seminggu tiap hari Selasa,” ujar Nixon Andreas Lubis, Selasa (06/09/2022).

Nixon menuturkan, para tersangka tidak ditahan kurungan badan dan hanya dikenakan Tahanan Kota karena faktor usia yang sudah di atas 40 tahun. Selain itu ada niat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Mereka juga, selama ini kooperatif, dan tidak ada upaya untuk melarikan diri.
Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, mencuat di tahun 2015. Kemudian, pada pada tanggal 31 September 2017, Kejaksaan Tinggi Kepri, menetapkan kelimanya menjadi tersangka.
Hingga saat ini sudah ada pengembalian uang sebanyak Rp1,5 miliar dari kerugian keuangan negara sebanyak Rp 7,7 Miliar.
Lima orang tersangka tersebut, telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri tidak sependapat dan tetap harus dilakukan penahanan. Kelima tersangka kemudian dikenakan Tanahan Kota.
Lima orang tersangka tersebut yakni pejabat di Natuna, yang sedang menjabat saat kebijakan tunjungan perumahan DPRD Natuna ini, diberikan.

Kelima tersangka tersebut, yakni Raja Amirullah sebagai Bupati Natuna,Ilyas Sabli sebagai Bupati Natuna, Syamsurizon sebagai Sekretaris Daerah Natuna, Hadi Candra sebagai Ketua DPRD Natuna, dan Makmur sebagai Sekretaris Dewan DPRD Natuna.
Selanjutnya, tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tahap II di Gedung tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hari ini.
Kasus dugaan korupsi, tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna ini, memasuki proses hukum baru. Setelah pelimpahan berkas dari JPU ke Pengadilan Tindak Pidana Khusus di Tanjung Pinang, selanjutnya akan memasuki proses sidang di Pengadilan.

















































