MataWarga.co.id – Tensi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, kian memanas. Antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan tahapan-tahapan Pemilu.
Melalui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah mengesahkan undang-undang Pemilu. Dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut tahapan-tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Putaran 1
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022 - Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
-.Anggota DPD = 6 Desember 2022 – 25 November 2023
-.Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 – 25 November 2023
-.Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 - Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 – 10 Februari 2024
- Masa tenang = 11 – 13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu
-.Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
-.Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK - Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
-.DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
-.DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
-.DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
-.Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Putaran 2 ( Jika Ada )
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 – 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu = 2 – 22 Juni 2024
- Masa tenang = 23 – 25 Juni 2024
- Pemungutan suara = 26 Juni 2024
- Penghitungan suara = 26 – 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024








































