MataWarga.co.id – Setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kediaman pribadinya dijaga oleh warga Papua. Mereka berjaga, dengan senjata tradisional.
Tindakan warga Papua ini, adalah reaksi spontanitas setelah mendengar Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Reaksi Spontan warga dengan mendatangi rumah Lukas Enembe ini, karena mereka menolak untuk dibawah atau ditangkap KPK.
Kediaman Lukas Enembe terletak di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Atau sekitar 60 KM dari pusat kota Jayapura.

Juru bicara Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengatakan reaksi warga ini, setelah menerina informasi, terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Rivai Darus juga menjelaskan, saat ini, Lukas Enembe masih sakit. Sehingga kehadiran warga di kediamanya, tidak bisa bertemu dengan beliau. Lukas Enembe kemudian, meminta warga untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Namun, warga menolak untum pulang dan memilih bertahan dirumah Lukas Enembe.
Rifai juga mengatakan selama ini Lukas Enembe, tidak pernah mengerahkan massa untuk menjaga kediaman pribadinya. Ia menyebut massa yang berjaga di kediaman Lukas bergerak tanpa komando.
Menurut Rifai massa yang berjaga juga tak mengizinkan Lukas keluar rumah. Mereka tak ingin Lukas dibawa KPK.

“Mereka pun tidak mengizinkan Pak Gubernur keluar dari kediaman. Walau beliau sudah sampaikan untuk istirahat dulu, karena mau komunikasi dengan staf-staf, namun mereka tetap tidak izinkan,” kata Rifai.
“Sederhana pola pikir masyarakat ini, kalau Pak Gubernur keluar, kemudian ditangkap (KPK), wah semuanya bisa lebih parah lagi,” ujarnya menambahkan.
Rifai juga menyayangkan pola komunikasi KPK dalam menetapkan Lukas sebagai tersangka. Menurut dia massa yang berjaga ini juga imbas komunikasi yang buruk antara pusat dan daerah.
“Jadi memang komunikasi itu penting. Komunikasi pusat dengan daerah ini, misalnya KPK bisa melihat dari sisi keamanan, komunikasi dengan Kapolda, bertukar pikiran lah dengan semua,” katanya.
Seperti diberitakan MataWarga.co.id sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, kasus gratifikasi.
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
KPK hanya menyebutkan, Lukas Enembe menerima gratifikasi, sebesar 1 Miliar. Dan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Mako Brimob Polda Papua, KPK kemudian langsung menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka KPK juga mencekal Lukas Enembe untuk berpergian ke Luar Negeri.









































