MataWarga.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan tersangka PLT, bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur, masuk daftar pencarian orang (DPO). PLT menjadi tersangka korupsi dana penanganan Covid-19, yang mengakibatkan kurugian negara sebanyak Rp 1,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Penetapan PLT menjadi buronan ini, setelah tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak Jumat, 30 September 2022, PLT resmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Abdul Hakim, penyidik Kejaksaan Flores Timur sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT untuk memberi keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Dengan telah ditetapkan dalam status dalam DPO, kata dia, PLT akan menjadi sasaran pencarian yang dilakukan tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan. “Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai,” kata Abdul Hakim.
Tiga Tersangka Covid-19, Dua Sudah Ditahan.
Kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, menyeret tiga tersangka, yaitu PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, dan AHB selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur pekan lalu. Sementara itu, Bendahara Kantor BPBD Flores Timur PLT belum ditahan karena masih dinyatakan buronan dan masuk dalam DPO kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 pada tahun 2020 itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Seperti di beritakan MataWarga.co.id sebelumnya, pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
Untuk kasus korupsi dana Covid-19 ini, kejaksaan Negeri Larantuka, telah menahan dua orang trrsangka. Satu tersangka lainnya, akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini.









































