MataWarga.co.id – Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, meminta ijin untuk berobat ke Maumere, Kabupaten Sikka, Kamis (15/9).
Permohonan ijin untuk berobat ke Maumere disampaikan oleh PIG, ke Pejabat Bupati Flores Timur, Doris Alexsander Rihi, pada Kamis 15 September. Dihari yang sama Kejaksaan Negeri Flores Timur, menetapkan PIG dan dua pejabat lainnya menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana penanganan Covid-19.
Pejabat Bupati Flores Timur, Doris Alexsander Rihi, mengatakan, sampai saat ini, pemkab belum mengetahui status hukum Sekda Flores Timur.
“Yang bersangkutan meminta ijin untuk berobat ke Maumere. Kami mengetahui status PIG menjadi tersangka dari pembeeitaan media” ujar Doris.
Belum ada pemberitahuan status hukum PIG, dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, sehingga sampai saat ini, PIG masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

Menurut Doris, Pemkab Flores Timur, masih menunggu pemberitahuan status hukum PIG, dari Kejaksaan Negeri Flores Timur. Hal ini, untuk kepastian status jabatan PIG.
“Kita masih menunggu surat (Pemberitahuan) dari Kejaksaan, sebelum menonaktifkan jabatan Sekretaris Daerah Flores Timur, PIG ” kata Doris Alexander Rihi.
Doris juga mengatakan, hingga Jumat (16/9) siang, Pemerintah Kabipaten Flores Timur belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur tentang status hukum PIG.
Dia menerangkan jika surat pemberitahuan tersebut telah diterima maka akan langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dalam pemerintahan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendapatkan kepastian hukum status PIG, Doris mengatakan pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk meminta kejelasan status hukum PIG. Pasalnya, sambung dia, sejauh ini status hukum PIG sebagai Sekda baru diketahuinya melalui pemberitaan Media.
Seperti diberitakan MataWarga.co.id, sebelumnya, pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur AHB, dan Bendahara BPBD yakni PLT.
Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650. Penyelewengan anggaran ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.

















































